Contoh Makalah Politik Hukum & Lembaga Negara

Ditulis oleh: Contoh Karya Tulis -
Advertisement
Contoh Makalah Politik Hukum & Lembaga Negara - Indonesia adalah Negara hukum yang telah dipertegas di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hukum dasar (Droit Constitutionel) Negara Republik Indonesia. Sebagai Negara hukum, maka pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk merealisasikan itu semua maka dibentuklah lembaga-lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda. 

Dalam organisasi kekuasaannya, lembaga Negara di Indonesia terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif. Lembaga eksekutif adalah pemerintah, lembaga legislatif adalah parlemen dan lembaga yudikatif yaitu lembaga peradilan. Berdasarkan kekuasaannya ketiga lembaga Negara ini mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang berbeda-beda.

Dalam proses pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, secara garis besar legislatif merupakan lembaga pembuat undang-undang, eksekutif sebagai eksekutor yang melaksanakan undang-undang dan yudikatif adalah lembaga yang mengevaluasi undang-undang, serta mengadili dan memberi putusan terhadap pelanggaran undang-undang maupun peraturan perundang-undangan.

Montesquieu mengemukakan teori pembagian kekuasaan Negara ke dalam 3 bidang yang terpisah satu sama lain, yaitu :
  • Legislatif (perundang-undangan), yaitu kekuasaan dalam pembuatan undang-undang dalam arti formal.
  • Eksekutif (pelaksanaan), ialah kekuasaan yang berwenang melaksanakan segala tindakan yang telah diperintahkan oleh undang-undang dan/atau yang diperlukan guna terselenggaranya tujuan-tujuan/ maksud-maksud yang tersirat dalam undang-undang itu.
  • Yudikatif (peradilan), yaitu kekuasaan yang berwenang menjaga agar undang-undang itu dapat dijalankan sebagaimana mestinya, dengan memberikan reaksi (dengan cara menimbang dan mengadili) terhadap tindakan-tindakan yang bertentangan atau menyimpang dari undang-undang dan/atau menghalang-halangi tercapainya tujuan-tujuan dan maksud-maksud dari pada peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut.
Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945, meskipun ajaran-ajaran trias politica (pemisahan kekuasaan dalam tiga bidang) cukup mempengaruhi pemikiran banyak orang, tetapi pemisahan yang seperti itu tidak dikenal. Dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dianut sistem pembagian (fungsi) kekuasaan, dalam mana masing-masing bidang kekuasaan tersebut tidak sama sekali terpisah. Bahkan dalam beberapa hal terdapat hubungan kerja sama yang sangat erat antara eksekutif dan Legislatif, eksekutif dan yudikatif, ataupun legislatif dan yudikatif. Hal ini ditandai dengan tugas, fungsi, dan wewenang yang melekat pada ketiga jenis lembaga tersebut.

Lembaga–lembaga Negara di Indonesia mempunyai peran penting karena tugas, fungsi, dan wewenangnya yang berbeda antara satu dengan yang lain dalam proses pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Masing-masing lembaga negara melaksanakan fungsinya sehingga negara dapat dikatakan bergerak dalam menyelesaikan segala permasalahan negara.

Berdasarkan tinjauan hukum tata negara dan hukum administrasi negara bahwa Negara akan lumpuh atau tidak dapat bergerak tanpa adanya organ penggerak negara yaitu berupa lembaga-lembaga negara yang difungsikan dalam rangka pencapaian tujuan negara. Karena indonesia adalah negara hukum (Droit Constitutionel), maka pembentukan setiap lembaga negara harus selalu dipayungi oleh aturan yang mengatur dan mengikat akan fungsi, tugas, dan wewenang setiap lembaga negara tersebut sehingga tidak ada tumpang tindih wewenang antara lembaga negara yang satu dengan yang lainnya dalam proses pencapaian tujaun negara. 

Lembaga-lembaga negara merupakan alat negara untuk melayani aspirasi rakyat maupun sebagai sarana untuk mengatur hubungan antara negara dan masyarakat sehingga tujuan negara dapat tercapai seperti yang dikehendaki. Sebagaimana Menurut teori Thomas Aquinas yang menyatakan “tujuan negara identik dengan tujuan manusia yaitu mencapai kemuliaan abadi. Negara dalam hal ini harus menyelenggarakan keamanan dan perdamaian yang memungkinkan manusia untuk mencapai kemuliaan abadi”.

Hal itu sejalan dengan ajaran teori politik hukum Montesquieu yang menyatakan politik hukum adalah usaha untuk menjamin hak dan kebebasan politik warga negara yaitu hak warga negara untuk melakukan apapun yang diperbolehkan oleh hukum, dan hak warga negara memperoleh rasa aman. Tugas hukum menurut montesqueu adalah menjaga dan mengawal hak-hak warga negara untuk memastikan bahwa hak-hak itu aman maka harus dihindari pemusatan kekuasaan dalam negara. Kekuasaan membuat hukum (legislatif) tidak boleh berada di satu tangan dengan kekuasaan yang melaksanakan hukum (eksekutif) maupun dengan kekuasaan yang mengadili (yudikatif). Fungsi pemisahan itu agar terjadi saling kontrol (check and balance). Trias politica merupakan metode dalam politik hukum untuk mencapai tujuan yang dituju, yakni adanya jaminan kebebasan politik bagi warga negara. Olehnya itu, untuk mewujudkan tujuan hukum dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus ada lembaga sebagai penggerak negara dalam hal menjamin hak-hak warga negara.

Dalam historis ketatanegaraan indonesia, telah terjadi sebanyak empat kali amandemen Undang-Undang Dasar. Dalam perjalanan yang panjang tersebut, telah dibentuk beberapa lembaga negara untuk memudahkan pemerintah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan negara. Istilah lembaga negara pertama kali muncul dan diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Dalam ketetapan tersebut terlampir skema susunan kekuasaan negara Republik Indonesia yang menempatkan MPR sebagai lembaga negara tertinggi dibawah undang-undang dasar, sedangkan Presiden, DPR, BPK, DPA, dan MA sebagai lembaga negara dibawah MPR. 

Kemudian dilanjutkan dengan ketetapan MPR No. III/MPR/1978. Ketetapan ini membagi lembaga negara menjadi dua kategori, yaitu lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara. Lembaga tertinggi negara menurut ketetapan ini adalah MPR, sedangkan lembaga tinggi negara disesuaikan dengan urutan yang terdapat dalam undang-undang dasar 1945 terdiri dari lima lembaga yaitu Presiden, Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga negara yang terbentuk sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagai bagian dari rangkaian proses reformasi, penataan sistem kelembagaan pun dilakukan melalui perubahan fungsi dan wewenang beberapa lembaga negara ataupun pembentukan lembaga negara baru. Hal ini menyebabkan banyaknya lembaga-lembaga negara yang lahir di era demokrasi. Adapun lembaga-lembaga negara yang lahir berdasarkan Undang-Undang Dasar adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, Kementerian Negara, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (KY), Pemerintahan Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bank Sentral, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dewan Pertimbangan Presiden. Sedangkan lembaga negara yang lahir berdasarkan Undang-Undang adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi (KKR), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak) , Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Dewan Pers, dan Dewan Pendidikan.

Secara definitif, alat kelengkapan suatu negara atau yang lazim disebut sebagai lembaga negara adalah institusi-instusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi-fungsi negara. Sedangkan secara konseptual, tujuan diadakannya lembaga-lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara adalah selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara aktual. Meskipun dalam praktiknya tipe lembaga-lembaga negara yang diadopsi setiap lembaga negara berbeda, secara konsep lembaga-lembaga negara tersebut harus bekerja dan memiliki relasi sedemikian rupa sehingga membentuk suatu kesatuan untuk merealisasikan secara praktis fungsi negara dan secara ideologis mewujudkan tujuan negara jangka panjang.

Saat ini proses demokrasi indonesia telah memasuki tahap perkembangan yang sangat penting. Perkembangan itu di tandai dengan berbagai perubahan dan pembentukan institusi atau lembaga baru dalam sistem dan struktur kekuasaan negara. Perkembangan ini merupakan hasil koreksi terhadap cara dan sistem kekuasaan lama sebagai akibat tuntutan reformasi serta aspirasi keadilan yang berkembang dimasyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya cita-cita negara demokrasi, tegaknya hak asasi manusia dan hukum yang berkeadilan, serta pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Semangat reformasi membawa negara Indonesia ke perubahan besar. Perubahan tersebut antara lain kedaulatan bukan lagi berada pada MPR tetapi kedaulatan ada pada rakyat, presiden tidak lagi bertanggung jawab pada MPR, Presiden dipilih oleh rakyat maksimal dua kali masa jabatan, DPR menjadi lembaga pemegang pembentuk undang-undang, dan yang terakhir adalah dibentuknya lembaga-lembaga negara baru. 

B. Rumusan masalah Makalah Politik Hukum & Lembaga Negara
Adapun rumusan masalah yang penulis angkat adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana keterkaitan politik hukum terhadap pembentukan lembaga negara di Indonesia ?
2. Apa sebab dan tujuan di bentuknya lembaga negara DPD, MK, KY, dan KPK ?

C. Tujuan Makalah Politik Hukum & Lembaga Negara
Dari rumusan masalah yang penulis kemukakan di atas, maka tujuan penulis melakukan penelitian adalah :
  1. Untuk memahami keterkaitan antara politik hukum dan pembentukan lembaga-lembaga negara baru di era reformasi serta memahami tugas dan wewenang yang melekat pada lembaga tersebut.
  2. Untuk mengetahui hal-hal yang mendasari sehingga perlunya di bentuk lembaga baru di era reformasi.
D. Manfaat Makalah Politik Hukum & Lembaga Negara
Dari penelitian yang akan penulis lakukan, penulis berharap mendapatkan manfaat sebagai berikut :
  1. Menambah wawasan penulis mengenai pentingnya pembentukan lembaga baru untuk pencapaian tujuan negara.
  2. Menambah pemahaman penulis terhadap pembentukan lembaga negara yang merupakan proses dari politik hukum.

Contoh Makalah Politik Hukum & Lembaga Negara
Contoh Makalah Politik Hukum & Lembaga Negara
http://q.gs/7ZtMw
)* copy paste alamat di atas untuk menyalin contohnya



Dari uraian diatas, dalam makalah ini penulis akan membahas lebih mengerucut tentang terbentuknya lembaga-lembaga negara baru di era reformasi yang bertujuan meningkatkan supremasi penegakan hukum kearah yang lebih baik. Ada banyak lembaga negara baru yang dilahirkan pasca amandemen Undang-Undang Dasar. Baik lembaga yang lahir berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, maupun lembaga negara yang lahir berdasarkan Undang-Undang. Akan tetapi penulis menganggap dari keseluruhan lembaga negara yang dibentuk, ada empat lembaga negara yang perannya sangat mempengaruhi adanya perubahan dalam sistem ketatanegaraan indonesia. 

Tentunya anggapan penulis ini tanpa mengesampingkan peran dari lembaga-lembaga negara yang lain. Untuk mempersempit materi makalah ini, penulis hanya akan membahas empat lembaga negara tersebut yaitu DPD, MK, KY, dan KPK yang penulis anggap mempunyai peran yang urgen di era demokrasi ini dalam hal membantu pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi negara yang bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Dari penjelasan diatas terlihat jelas bahwa pembentukan lembaga-lembaga negara baru di Indonesia merupakan suatu proses politik hukum karena tujuan dibentuknya lembaga negara tersebut adalah merupakan suatu kehendak rakyat dan merupakan suatu usaha negara yang menghendaki penegakan supremasi hukum.

DAFATAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi Dan Konstitusioonalisme Indonesia. Jakarta : Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. 2005. Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Jakarta : Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). 

Djauhari. 2008. Politik Hukum Negara Kesejahteraan Indonesia. Semarang : Unissula press.

Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

Huda, Ni’Matul. 2007. Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta : UII Press.

Joeniarto. 2003. Sejarah Ketatanegaraan RepublikIndonesia. Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Mahfud MD, Moh. 2011. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta : Rajawali Grafindo Persada.

Regon, Saragih Bintan. 2006. Politik Hukum. Bandung : CV. Utomo.

Siahaan, Maruarar. 2011. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Yuhana, Abdy. 2007. Sistim Ketatanegaraan Di Indonesia PaskaPerubahan UUD1945. Bandung : Fokus Media.