Advertisement
Contoh Makalah tentang Bank Syariah Lengkap - Menyusun makalah atau karya tulis memang menjadi salah satu kegiatan yang lumayan menyita waktu, apalagi jika kita tidak memiliki cukup materi yang akan dipergunakan. Selain itu kendala juga biasanya dialami ketika penyusun tidak memiliki kemampuan mendukung dalam penyusunan karya tulis.
Untuk alasan itu maka perlu sekali diberikan sedikit pembahasan mengenai berbagai contoh makalah baik itu dari segi tata penulisan makalah, susunan makalah maupun isi dari makalah tersebut. Sebagai tambahan referensi bagi kebutuhan contoh tersebut maka kali ini website contoh karya tulis akan berbagi sedikit mengenai sebuah contoh khususnya untuk Makalah tentang Bank Syariah.
Dengan adanya contoh ini diharapkan bagi penyusun makalah bisa mendapatkan gambaran dan pendalaman tentang penyusunan makalah ekonomi khususnya yang berkaitan dengan perbankan ini. Tidak hanya itu, melalui contoh berikut kita juga bisa memperdalam materi atau pengetahuan yang berkaitan dengan topik makalah yang diambil yaitu mengenai bank syariah.
Contoh Makalah tentang Bank Syariah berikut secara khusus akan dimuat lengkap mulai dari pendahuluan sampai dengan daftar pustaka agar dapat langsung dipelajari di rumah. Untuk bagian awal mulai dari cover sampai daftar isi tidak akan disertakan. Jika anda membutuhkan referensi ini silahkan langsung dilihat contoh lengkapnya berikut.
Contoh Makalah tentang Bank
Syariah Lengkap
http://adf.ly/qjZkv
)* copy paste link di atas untuk menyalin contohnya
)* copy paste link di atas untuk menyalin contohnya
Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan (contagion) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.
Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian.
Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Adrian Sutedi. Perbankan Syariah ,Tinjauan dan Beberapa Segi Hukum.Ghalia Indonesia. Bogor.2009.
Hirsanuddin.Hukum Perbankan Syariah di Indonesia.Genta Press,Yogyakarta.2008.
Muhammad.Manajemen Dana Bank Syariah.Penerbit Ekonosia.Yogyakarta,2004.
Syaiful Watni,Suradji,Sutriya. Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Perbankan Syariah di Indonesia.Badan Pembinaan Hukum Nasional,Jakarta,2003.
Warkum Sumitro. Asas-asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait.Bamui,Takaful dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta,2004.
Tim Penulis DSN MUI,Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,Jakarta,DSN MUI dan Bank Indonesia.
Peraturan :
Undang-Undang No.21 Tahun 2008
Undang-Undang No.10 Tahun 1998
Undang-Undang No.7 Tahun 1992