Contoh Makalah Filsafat Hukum Lengkap

Ditulis oleh: Contoh Karya Tulis -
Advertisement
Contoh Makalah Filsafat Hukum Lengkap - Berikut ini adalah sebuah contoh lengkap dari halaman bab pendahuluan sampai daftar pustaka untuk makalah filsafat hukum. Dalam contoh karya tulis ini anda bisa mendapatkan gambaran apa saja isi makalah atau karya tulis yang membahas mengenai filsafat hukum.

Jika di butuhkan anda tidak hanya bisa mempelajari nya langsung melainkan anda bisa download makalah Filsafat Hukum lengkap tersebut untuk dipelajari di rumah. Semoga dengan pembahasan ini contoh yang diberikan bisa menjadi tambahan referensi bagi anda yang membutuhkan.

Pada dasarnya, penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan Indonesia dijelaskan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat), dalam hal ini terlihat bahwa kata “hukum” dijadikan lawan kata “kekuasaan”.

Tetapi apabila kekuasaan adalah serba penekanan, intimidasi, tirani, kekerasan dan pemaksaan maka secara filosofis dapat saja hukum dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menguntungkan dirinya tetapi merugikan orang lain.

Hubungannya dengan hal tersebut di atas, maka sesungguhnya perlu dipahami akan makna dari filsafat hukum. Filsafat hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”, tentang “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu.

Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif. Sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri. 

Berbeda dengan pemahaman yang demikian itu, filsafat hukum mengambil sebagai fenomena universal sebagai sasaran perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisa seperti tersebut di atas. Suatu hal yang menarik adalah, bahwa “ilmu hukum” atau “jurisprudence” juga mempermasalahkan hukum dalam kerangka yang tidak berbeda dengan filsafat hukum. Ilmu hukum dan filsafat hukum adalah nama-nama untuk satu bidang ilmu yang mempelajari hukum secara sama. 

Pemikiran tentang Filsafat hukum dewasa ini diperlukan untuk menelusuri seberapa jauh penerapan arti hukum dipraktekkan dalam hidup sehari-hari, juga untuk menunjukkan ketidaksesuaian antara teori dan praktek hukum. Manusia memanipulasi kenyataan hukum yang baik menjadi tidak bermakna karena ditafsirkan dengan keliru, sengaja dikelirukan, dan disalahtafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu. Banyaknya kasus hukum yang tidak terselesaikan karena ditarik ke masalah politik. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara yang sistematik sehingga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya.

Kebijaksanaan pemerintah tidak mampu membawa hukum menjadi “panglima” dalam menentukan keadilan, sebab hukum dikebiri oleh sekelompok orang yang mampu membelinya atau orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggi. Dalam beberapa dekade terakhir, fenomena pelecehan terhadap hukum semakin marak. Tindakan pengadilan seringkali tidak bijak karena tidak memberi kepuasan pada masyarakat. Hakim tidak lagi memberikan putusan adil pada setiap pengadilan yang berjalan karena tidak melalui prosedur yang benar. Perkara diputuskan dengan undang-undang yang telah dipesan dengan kerjasama antara pembuat Undang-undang dengan pelaku kejahatan yang kecerdasannya mampu membelokkan makna peraturan hukum dan pendapat hakim sehingga berkembanglah “mafia peradilan”.

Produk hukum telah dikelabui oleh pelanggarnya sehingga kewibawaan hukum jatuh. Manusia lepas dari jeratan hukum karena hukum yang dipakai telah dikemas secara sistematik sehingga perkara tidak dapat diadili secara tuntas bahkan justru berkepanjangan dan akhirnya lenyap tertimbun masalah baru yang lebih aktual. Keadaan dan kenyataan hukum dewasa ini sangat memprihatinkan karena peraturan perundang-undangan hanya menjadi lalu lintas peraturan, tidak menyentuh persoalan pokoknya, tetapi berkembang, menjabar dengan aspirasi dan interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran, keadilan dan kejujuran.

Fungsi hukum tidak bermakna lagi, karena adanya kebebasan tafsiran tanpa batas yang dimotori oleh kekuatan politik yang dikemas dengan tujuan tertentu. Hukum hanya menjadi sandaran politik untuk mencapai tujuan, padahal politik sulit ditemukan arahnya. Politik berdimensi multi tujuan, bergeser sesuai dengan garis partai yang mampu menerobos hukum dari sudut manapun asal sampai pada tujuan dan target yang dikehendaki. 

Perlunya kita mengetahui filsafat hukum karena relevan untuk membangun kondisi hukum yang sebenarnya, sebab tugas filsafat hukum adalah menjelaskan nilai dasar hukum secara filosofis yang mampu memformulasikan cita-cita keadilan, ketertiban di dalam kehidupan yang relevan dengan pernyataan-kenyataan hukum yang berlaku, bahkan merubah secara radikal dengan tekanan hasrat manusia melalui paradigma hukum baru guna memenuhi perkembangan hukum pada suatu masa dan tempat tertentu. Olehnya itu, dari ilustrasi latar belakang di atas penulis tertarik mengambil judul makalah mengenai "hakekat, pengertian hukum sebagai obyek telaah filsafat hukum".

Pada dasarnya hakekat hukum yang ideal sebagai obyek filsafat hukum tentunya mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”, tentang “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa dihadapkan kepada ilmu hukum positif.

Sekalipun sama-sama menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asas-asas, peraturan-peraturan, bidang-bidang serta sistem hukumnya sendiri.

Oleh sebab itu, hukum harus melindungi kepentingan-kepentingan sebagaimana yang dikemukakan oleh Pound yaitu sebagai berikut :

1. Kepentingan Umum (Public Interest), terdiri dari 
a. kepentingan negara sebagai badan hukum;
b. kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat.

2. Kepentingan Masyarakat (Social Interest):
a. kepentingan akan kedamaian dan ketertiban;
b. perlindungan lembaga-lembaga sosial;
c. pencegahan kemerosotan akhlak;
d. pencegahan pelanggaran hak;
e. kesejahteraan sosial.

3. Kepentingan Pribadi (Private Recht):
a. kepentingan individu;
b. kepentingan keluarga;
c. kepentingan hak milik.

Sebagai bentuk saran dari penulis hubungannya dengan hakekat, pengertian hukum sebagai obyek telaah filsafat hukum yakni sebagai insan yang berpikir tentunya dapat membedakan yang mana yang haq dan mana yang bathil, mana yang salah dan mana yang benar. 

Contoh Makalah Filsafat Hukum Lengkap
Contoh Makalah Filsafat Hukum Lengkap
[Download]
)* copy paste link di atas untuk menyalin contohnya

Utamanya kepada para penegak hukum, haruslah mengetahui akan makna hukum itu sendiri agar tidak terjebak dalam dinamika perdebatan akan makna hukum itu, sehingga dengan demikian mereka mampu menegakkan hukum secara ideal yang mengedepankan keselarasan antara keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum